https://stevia.or.id/ Toko Bebas Bea: Pengertian, Aturan, dan Cara Kerjanya. Kalian pasti sering denger tentang Toko Bebas Bea, kan? Biasanya toko ini ada di bandara atau pelabuhan, tempat orang belanja barang-barang impor tanpa kena bea masuk. Nah, gimana sih cara kerjanya? Dan siapa aja yang bisa belanja di toko ini? Yuk, simak penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Toko Bebas Bea?
Toko Bebas Bea adalah tempat yang digunakan untuk menimbun barang asal impor atau barang dari daerah pabean tertentu untuk dijual kepada orang atau pihak tertentu, seperti pelancong internasional. Barang-barang yang dijual di toko bebas bea umumnya berupa produk mewah atau barang-barang yang sering dibeli oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Misalnya, parfum, kosmetik, minuman beralkohol, rokok, hingga produk elektronik.
Toko bebas bea biasanya ditemukan di bandara internasional, pelabuhan utama, dan juga beberapa perbatasan antarnegara. Nah, toko ini dibuka untuk pelancong internasional yang berangkat atau transit ke luar negeri.
Kewajiban Pengusaha Toko Bebas Bea
Jika kamu pengusaha yang menjalankan toko bebas bea, ada kewajiban yang harus kamu penuhi. Salah satunya adalah mendaftar dan mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selain itu, pengusaha juga diwajibkan untuk melaporkan transaksi serta mengikuti aturan yang lebih ketat terkait aliran barang, jumlah stok, dan juga pelaporan kepada otoritas bea cukai.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perdirjen Bea Cukai No. PER-01/BC/2018, toko bebas bea harus memiliki ruang penimbunan dan ruang penjualan agar barang-barang yang dijual terkelola dengan baik.
Aturan yang Masih Berlaku Mengenai Toko Bebas Bea
Berikut beberapa peraturan yang mengatur tentang toko bebas bea dan batasan pembelian barang di Indonesia:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 204 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara pengoperasian toko bebas bea.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER 01/BC/2018 tentang pelaksanaan kegiatan toko bebas bea.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 yang mengatur tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER 21 BC 2022 juga mengatur tentang pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dalam kepabeanan.
baca juga
- Pajak Perkawinan Mewah
- Pajak Streaming Platform
- Pajak Content Creator YouTube
- Pajak Influencer TikTok & Instagram 2025
- Pajak Event Olahraga Internasional
Lokasi Toko Bebas Bea di Indonesia
Di Indonesia, toko bebas bea biasanya ada di tempat-tempat yang strategis, seperti bandara internasional, pelabuhan utama, dan lokasi perbatasan antarnegara. Beberapa contoh lokasi toko bebas bea di Indonesia adalah:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
- Bandara Ngurah Rai, Bali
- Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Benoa, Bali
Menurut Pasal 3 Perdirjen Bea Cukai No. PER-01/BC/2018, toko bebas bea bisa ditemukan di terminal keberangkatan dan terminal kedatangan bandara internasional dan pelabuhan utama, serta tempat transit di lokasi-lokasi tersebut.
Siapa yang Berhak Bertransaksi di Toko Bebas Bea?
Nah, lo nggak bisa sembarangan belanja di toko bebas bea. Hanya pelancong internasional yang berhak melakukan pembelian di toko ini, baik itu warga negara asing yang masuk ke Indonesia atau warga negara Indonesia yang akan pergi ke luar negeri.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah menunjukkan paspor dan boarding pass sebagai bukti perjalanan internasional. Setiap pelancong juga harus mematuhi batas kuantitas barang yang bisa dibeli tanpa dikenakan pajak tambahan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Contoh Perhitungan Pembelian di Toko Bebas Bea
Misalnya, Tuan A seorang pelancong dari luar negeri yang transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di toko bebas bea, Tuan A membeli 1,5 liter minuman beralkohol. Di sini, 1 liter pertama bebas dari pajak, sedangkan 0,5 liter sisanya akan dikenakan pajak impor sesuai dengan tarif yang berlaku.
Misalnya, tarif pajak impor adalah 50%, dan harga per liter adalah Rp1.000.000, maka pajak yang dikenakan untuk 0,5 liter adalah:
Rp500.000 x 50% = Rp250.000
Ini adalah contoh bagaimana pajak dikenakan pada barang yang melebihi batas bebas bea yang ditetapkan.
Kesimpulan
Toko bebas bea adalah tempat yang memungkinkan pelancong internasional untuk membeli barang-barang impor tanpa dikenakan bea masuk, selama memenuhi batasan pembelian yang telah ditetapkan. Pengusaha toko bebas bea harus memenuhi kewajiban administratif, seperti mendaftar ke DJBC, melaporkan transaksi, dan mengikuti aturan pengawasan yang ketat. Sementara itu, hanya pelancong internasional yang dapat berbelanja di toko ini dengan menunjukkan dokumen perjalanan yang sah, serta mematuhi batasan pembelian barang yang berlaku.
Dengan toko bebas bea ini, konsumen bisa mendapatkan barang-barang impor tanpa dikenakan bea masuk, namun tetap harus memperhatikan aturan yang ada agar tidak melanggar ketentuan perpajakan.
