https://stevia.or.id/ BEPS Action Plan: Indonesia — Siap atau Belum? Jawaban singkat: Indonesia sedang bergerak cepat dan secara formal udah ambil langkah untuk menerapkan reform BEPS 2.0 (termasuk Pillar Two / global minimum tax) — regulasi pelaksanaannya telah diterbitkan akhir 2024 dan berlaku untuk tahun fiskal mulai 1 Jan 2025 — tapi kesiapan operasional di level wajib pajak dan ekosistem (konsultan, sistem IT, pelaporan) masih dalam fase adaptasi
Sekarang kita bedah pake potongan yang jelas dan actionable.
1) Ringkasan cepat (apa itu BEPS & Pillar Two)
- BEPS (Base Erosion & Profit Shifting) = inisiatif OECD/G20 untuk ngurangin praktik pengalihan laba multinasional ke “tax haven” dan buat aturan internasional lebih koheren.(OECD)
- Pillar Two / Global Minimum Tax = standar pajak global yang menetapkan effective tax rate (ETR) minimum 15% untuk grup multinasional dengan consolidated revenue > €750 juta. Kalau ETR di suatu yurisdiksi < 15%, mekanisme “top-up tax” dipakai supaya gapnya ditutup (melalui IIR/DMTT/UTPR dan pelaporan GloBE).(BDO)
2) Apa yang Indonesia udah lakukan (fakta terpenting)
- Indonesia meratifikasi MLI (Multilateral Instrument) beberapa tahun lalu — ini bagian dari paket BEPS Action Plan untuk memperbarui tax treaties.
- Akhir Desember 2024: Kementerian Keuangan RI mengeluarkan peraturan pelaksana untuk mengimplementasikan global minimum tax (Pillar Two), efektif untuk fiskal mulai 1 Jan 2025. Artinya: Indonesia resmi ikut mekanisme GloBE dan mewajibkan pelaporan serta top-up tax untuk grup yang kena aturan.
Singkatnya: secara hukum-administratif Indonesia sudah onboard Pillar Two.
3) Tapi … “siap” itu bukan cuma regulasi — apa tantangannya?
Walau regulasinya udah ada, implementasi efektif butuh lebih dari sekadar PMK. Tantangan nyata yang harus dihadapi:
- Capacity & systems — DJP butuh sistem (IT, data matching, analytics) dan SDM untuk memproses GloBE Info Returns, Top-up Returns, dan audit terkait. Banyak perusahaan juga harus upgrade accounting & reporting systems untuk hitung ETR menurut aturan GloBE.
- Data readiness perusahaan — hitungan ETR GloBE butuh data granular (konso laporan, taxable income by jurisdiction, adjustments). Banyak grup belum punya data ready yang “GloBE-compliant”.
- Interaction with incentives — Indonesia masih pakai insentif fiskal (tax holiday, allowance) yang bisa berbenturan dengan top-up tax; pemerintah udah nyiapin strategi mitigasi tapi detail teknis dan administrasi insentif “kompatibel GloBE” masih berkembang.(Reuters)
- Compliance burden & uncertainty — aturan internasional baru butuh guidance, software, dan kebijakan anti-abuse. Perusahaan besar harus siap audit lintas yurisdiksi.
Jadi: regulasi ada, kesiapan teknis & proses sedang catch-up.
baca juga
- Pajak Perkawinan Mewah
- Pajak Streaming Platform
- Pajak Content Creator YouTube
- Pajak Influencer TikTok & Instagram 2025
- Pajak Event Olahraga Internasional
4) Apa dampaknya — praktis — buat berbagai pemain?
A. Untuk MNC (Group revenue > €750m)
- Langsung kena: perlu hitung GloBE ETR dan kemungkinan bayar top-up tax di Indonesia atau negara lain. Harus submit GloBE info returns dan top-up returns.
- Efek insentif: tax holidays bisa “terkalahkan” oleh top-up tax — pemerintah Indonesia sinyalnya: tetap pertahankan insentif strategis tapi siapkan kompensasi kebijakan.
B. Untuk Perusahaan Multinasional Menengah / Scale-ups (menjelajah internasional)
- Jika omzet consolidated mendekati threshold, bersiaplah: audit, dokumentasi TP, dan ETR modelling wajib dilakukan segera.
C. Untuk Startup & UMKM kecil
- Mayoritas tidak terpengaruh langsung oleh Pillar Two (karena ambang omzet grup), tapi efek tidak langsung datang via investor: investor global akan memperhitungkan pajak minimum di struktur investasi, yang bisa mengubah deal economics, repatriasi laba, dan struktur holding.
5) Pemerintah: langkah mitigasi & kebijakan lanjutan
Beberapa hal yang pemerintah Indonesia lakukan atau pertimbangkan (berdasarkan pernyataan publik dan laporan media):
- PMK implementasi Pillar Two (dikeluarkan akhir 2024) — aturan IIR/DMTT/UTPR dan pelaporan.(EY)
- Rencana soften impact: Kemenkeu mempertimbangkan penyesuaian insentif (perpanjangan tax holiday, skema kompensasi lain) supaya investasi strategis tidak terhambat.
Ini nunjukin pemerintah paham trade-off: revenue fairness vs maintaining attractiveness investasi.
6) Checklist siapkan perusahaan (actionable, NOW)
Kalau lo bagian finance/tax/strategy — start doing these yesterday:
- Scoping
- Pastikan apakah grup masuk threshold GloBE (>€750m consolidated). Kalau iya, baseline: you are in scope.
- Data Inventory
- Ambil data per-jurisdiction: revenue, accounting profit/loss, taxable income, taxes paid, timing differences, adjustments required under GloBE rules.
- ETR Modelling
- Jalankan sensitivity analysis: hitung ETR pro-forma GloBE untuk 2021–2024 (2 dari 4 tahun test) untuk lihat exposure.
- Review Incentives
- Mapping insentif fiskal di setiap yurisdiksi (tax holiday, super deduction) dan estimate top-up tax exposure.
- Transfer Pricing & CbCR
- Pastikan TP documentation, Local & Master file, dan Country-by-Country Report (CbCR) up-to-date karena DJP akan cross-reference.
- Governance & Reporting
- Buat process owner untuk GloBE returns, internal controls, dan disclosure tasks. Update calendar compliance (GIR, top-up returns, notifications).
- Systems & Tools
- Upgrade ERP/tax engines (contoh: software yang bisa calculate GloBE). Kalau belum, scope manual process segera.
- Engage Advisors / APA
- Diskusi early dengan tax advisors; untuk posisi rumit, pertimbangkan APA atau ruling approach dengan otoritas.
- Communicate to Stakeholders
- Inform investor & board: potensi dampak top-line & cashflow; revise forecasts jika perlu.
7) Practical tips buat Founder / CFO startup yang mau scale
- Walau kamu mungkin belum kena sekarang, investor dari negara yang sudah terikat Pillar Two akan mengkalkulasi “post-tax returns” dengan aturan baru — jadi struktur holding (mis. di Singapura) yang dulu optimal bisa berubah economics-nya. Lakukan modelling saat due diligence investor.
8) Jadi: Siap atau belum — kesimpulan yang jujur
- Regulasi: Sudah — Indonesia resmi menerapkan Pillar Two lewat PMK per 31 Des 2024, berlaku 1 Jan 2025
- Implementasi & ekosistem: Masih on-going. DJP dan Kemenkeu bergerak cepat, tetapi perusahaan—terutama grup besar—harus cepat beradaptasi dengan data, sistem, dan proses pelaporan baru. Banyak perusahaan global juga sedang adjust.
Jadi jawaban final: Indonesia secara formal siap (regulasi) — tapi kesiapan eksekusi di lapangan masih dalam proses. Kalau lo bagian perusahaan, sebaiknya treat this as high-priority project sekarang juga.
- Regulasi implementasi Pillar Two (Kemenkeu / PMK implementation) — dirilis akhir 2024; efektif 1 Jan 2025
- Info technical & readiness guidance dari EY / PwC / BDO (ringkasan implementasi dan kewajiban pelaporan)
- OECD overview BEPS dan MLI background.
- Laporan media internasional (Reuters) tentang upaya pemerintah memitigasi dampak dan intent menjaga iklim investasi.
Penulis tamu dari SST8.COM
