Pertanyaan Umum Tentang Pajak, Apa yang Perlu Lo Tahu?

https://stevia.or.id/ Pertanyaan Umum Tentang Pajak: Apa yang Perlu Lo Tahu?

  1. Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

PPh itu gak cuma sekedar angka yang dipotong dari penghasilan lo, tapi kayak semacam tugas buat ngasih kontribusi ke negara. Secara hukum, Pajak Penghasilan (PPh) itu adalah pajak yang dikenakan kepada perorangan (wajib pajak pribadi) atau badan usaha yang penghasilannya lebih dari batas tertentu dalam setahun. Ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang udah diubah-ubah tuh, sampe UU No. 36 Tahun 2008.

Jadi, ya… setiap orang yang punya penghasilan yang cukup, wajib bayar pajak. Gak ada kecuali. Ada batas minimalnya, dan yang dibayarkan itu hanya penghasilan kena pajak (PKP) lo. Enaknya di Indonesia, sistem pajak progresif berarti semakin lo punya penghasilan gede, makin gede juga pajaknya. Ini sesuai sama tarif PPh Pasal 17, bro!

  1. Gimana sih cara ngitung Pajak Penghasilan (PPh)?

Ngitung PPh itu sebenarnya gak rumit banget, tapi lo harus paham urutan langkah-langkahnya. Ini dia cara umumnya:

  • Tentukan jenis pajak penghasilan lo (misal: PPh 21, PPh 22, PPh badan).
  • Identifikasi pengurang pajak yang bisa lo manfaatkan.
  • Hitung penghasilan kena pajak (PKP) lo.
  • Terakhir, tinggal kaliin PKP lo dengan tarif PPh yang sesuai.

A. Pajak Penghasilan Karyawan
Kalo lo karyawan, cara ngitung PPh 21 lo itu gampang banget. Cuma lo harus inget, ada banyak komponen yang ngurangin penghasilan bruto lo, misal: tunjangan, BPJS, dan biaya jabatan. Hasilnya? Penghasilan neto lo, yang nantinya bakal dipotong PTKP, terus dihitung PPh 21-nya.

B. Pajak Penghasilan Pengusaha
Kalo lo pengusaha, cara hitung PPh-nya beda lagi, karena lo harus liat omzet dan pengeluaran bisnis lo. Butuh penjelasan lebih lanjut? Langsung cek artikel Cara Menghitung PPh Pengusaha.

C. Pajak Penghasilan Badan
Untuk perusahaan atau badan usaha, cara hitungnya lebih ke laba bersih yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan. Semua penghasilan yang diterima perusahaan dikurangi dengan biaya operasional.

  1. Perbedaan antara PPh Badan dan PPh Pribadi?

PPh Badan dan PPh Pribadi itu beda banget, dan perbedaannya cukup penting buat lo pahami:

  • Subjek Pajak: PPh Badan itu dikenakan ke badan usaha, sedangkan PPh Pribadi dikenakan ke perorangan.
  • Tarif Pajak: PPh Badan punya tarif tunggal, sementara PPh Pribadi itu progresif. Artinya, kalo penghasilan lo makin gede, makin gede juga tarifnya.
  • Metode Penghitungan: PPh Badan dihitung berdasarkan omzet, sementara PPh Pribadi dihitung berdasar status dan jenis penghasilan lo.
  1. Jenis Penghasilan yang Kena PPh?

Gaji, honorarium, komisi, fee, imbalan, sampai hadiah dari pekerjaan lo itu udah pasti kena PPh, bro! Penghasilan dari usaha juga termasuk, baik yang perorangan maupun badan usaha. Jadi, semua yang lo terima dalam bentuk uang dan terkait pekerjaan atau usaha, itu punya kemungkinan kena pajak.

baca juga

Melapor ke DJP, Gimana Caranya?
Lo bisa lapor pajak lewat beberapa cara:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Online lewat DJP Online di www.pajak.go.id.
  • Pakai aplikasi pajak online yang keren kayak Klikpajak.

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

  1. Tarif Pajak Penghasilan Badan, Apa Aja?
    Untuk PPh Badan, ada dua tarif utama yang berlaku:
    • PP No. 23 Tahun 2018: 0,5% untuk perusahaan dengan omzet tertentu.
    • UU HPP No. 7 Tahun 2021: 22% untuk semua perusahaan, baik kecil maupun besar.
  2. Cara Menghitung dan Melaporkan Laba Bersih PPh Badan?
    Untuk badan usaha, wajib melakukan pembukuan sesuai dengan UU KUP No. 28 Tahun 2007. Jadi, lo harus:
    • Hitung penghasilan badan selama setahun.
    • Kurangi dengan biaya-biaya yang lo keluarkan.
    • Lapor laba bersih dalam SPT Tahunan Badan.
  3. Pajak Dividen, Apa Itu?
    Pajak dividen itu dikenakan ketika badan usaha bagi hasil ke pemegang saham. Nah, tarif pajak yang dikenakan biasanya sudah pasti, tergantung ketentuan yang berlaku.

Insentif Pajak untuk Perusahaan di Indonesia?
Ada loh! Pemerintah kasih insentif pajak untuk perusahaan yang memenuhi syarat. Misalnya, buat perusahaan yang punya perputaran omzet antara Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar, bisa dapat potongan tarif pajak 50%.

Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi)

  1. Jenis Penghasilan yang Kena PPh Pribadi?
    PPh Pribadi itu dikenakan pada semua jenis penghasilan yang lo terima, seperti:
    • Gaji, upah, honorarium dari pekerjaan.
    • Penghasilan dari usaha yang lo jalani.
    • Hadiah atau imbalan lainnya.
    • Penghasilan dari investasi, seperti bunga, dividen, royalti, dan sewa.
  2. Ngitung dan Lapor Pajak Karyawan, Gimana?
    Karyawan itu harus ngerti, di gaji lo ada beberapa komponen yang ngurangin pajak, kayak tunjangan, BPJS, dan biaya jabatan. Setelah itu, hitung penghasilan neto, kurangi dengan PTKP, dan hitung PPh 21 lo. Perusahaan yang bayar pajaknya, lo tinggal lapor SPT Tahunan sebagai bukti pembayaran.
  3. Apa itu Pengurangan Pajak (Tax Deductions)?
    Tax deductions itu kaya potongan pajak buat mengurangi penghasilan yang kena pajak. Misalnya, biaya usaha, penyusutan aset, biaya pensiun, atau biaya riset. Lo bisa hemat pajak pake fasilitas ini!

Kesimpulan
Semuanya tentang Pajak Penghasilan itu punya peran besar dalam urusan keuangan lo, baik pribadi maupun bisnis. Pahami perhitungan pajak, laporan pajak, dan insentif yang ada. Jangan sampai lo salah langkah, karena pajak itu berhubungan langsung sama kehidupan lo dan keberlangsungan usaha lo. Kalo lo butuh bantuan dalam ngitung atau lapor, coba aja pake Klikpajak, biar semua jadi lebih mudah dan cepat!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top