Apa Itu Subject to Tax Rule (STTR)?

stevia.or.id/ Apa Itu Subject to Tax Rule (STTR)? Penjelasan Lengkap dengan Contoh Nyata

Oke, coba bayangin ini, lo punya perusahaan yang udah go internasional, punya kantor di beberapa negara, dan lo ngerti betul gimana cara “mengakali” sistem pajak yang ada. Gue yakin lo pasti pernah denger tentang Subject to Tax Rule (STTR), kan? Nah, intinya, STTR ini adalah aturan pajak yang nggak bikin lo bisa sembunyi-sembunyi lagi dalam hal pajak. Beneran! Penasaran? Mari kita kupas tuntas apa itu STTR dan kenapa ini penting banget buat dunia perpajakan global, terutama buat lo yang punya bisnis internasional.

STTR: Bikin Keuntungan dari Pajak Jadi Lebih Adil

STTR adalah aturan pajak internasional yang udah disepakati oleh negara-negara anggota OECD (Organisasi Kerja Sama Pembangunan Ekonomi) buat mengatasi masalah perusahaan yang sering banget mengalihkan keuntungan ke negara dengan pajak rendah, atau bahkan nol. Jadi, kalo perusahaan lo muter-muter, misalnya dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara dengan pajak rendah, dengan STTR ini lo nggak bakal bisa lolos begitu aja.

Secara lebih sederhananya, STTR itu mengatur pajak minimum yang harus dipatuhi oleh semua negara di dunia. Jadi, meskipun lo pindahin keuntungan lo ke negara yang pajaknya murah, negara asal lo tetap bisa mengenakan pajak tambahan supaya pajak yang dibayar nggak kurang dari standar yang udah disepakati, yaitu 9%.

Kenapa STTR Itu Diperlukan?

Pernah nggak lo denger istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)? Ini adalah inisiatif global yang digagas oleh OECD dan G20 untuk menyetop praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Jadi, perusahaan-perusahaan ini sering banget muter uang ke negara dengan pajak rendah dan menghindari kewajiban pajak di negara asalnya. Hal ini bikin negara-negara dengan pajak tinggi, seperti Indonesia, kehilangan potensi pajak yang seharusnya mereka dapatkan. Ini masalah besar!

Contoh nyata: Pernah nggak lo liat perusahaan besar seperti Apple atau Google yang melakukan penghindaran pajak dengan cara memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara seperti Irlandia yang punya pajak sangat rendah? Yup, itu salah satu alasan kenapa STTR ada, biar perusahaan-perusahaan nggak bisa sembunyi-sembunyi lagi.

Gimana Cara Kerja STTR?

Simpelnya, STTR bikin negara asal berhak mengenakan pajak tambahan kalau suatu negara lain punya pajak yang lebih rendah dari 9%. Ini berlaku untuk jenis pendapatan seperti royalti, bunga, atau dividen yang dipindahkan ke negara dengan pajak rendah.

Contohnya, lo punya perusahaan di Indonesia, dan lo bayar royalti ke anak perusahaan lo di Panama yang tarif pajaknya cuma 5%. Dengan STTR, Indonesia bisa nambahin pajak 4% supaya total pajaknya jadi 9%, sesuai dengan tarif minimum yang sudah disepakati.

Sederhananya, walaupun lo ngirim uang ke negara dengan pajak rendah, negara asal lo tetep dapet bagian dari pajak tersebut. Jadi, lo nggak bisa sembunyi lagi! Semua transaksi tetap diawasi, dan keuntungannya tetap dipajaki.

STTR di Indonesia: Sebentar Lagi Berlaku!

Indonesia udah siap-siap untuk nerapin STTR nih, guys! Pemerintah lagi nyusun Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan pelaksanaannya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk landasan hukum STTR di tanah air. Dalam rangka implementasi STTR, ada beberapa langkah yang bakal diambil, termasuk:

  • QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax) bakal mulai berlaku pada 2025
  • STTR baru efektif paling cepat pada 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani udah ngomong, bahwa STTR adalah langkah penting buat reformasi pajak di Indonesia dan global. Kata dia, dengan adanya aturan ini, mobilisasi sumber daya domestik jadi lebih terjaga dan negara bisa melindungi basis pajaknya dari praktik penghindaran pajak yang merugikan.

baca juga

Dampak Penerapan STTR di Indonesia

Penerapan STTR ini nggak cuma berpengaruh di pajak internasional, tapi juga berdampak langsung ke perusahaan-perusahaan yang selama ini ngakal-akalin pajak dengan cara pindahin keuntungan ke negara yang pajaknya rendah. Lalu apa aja dampaknya?

1. Peningkatan Pendapatan Pajak

Dengan adanya STTR, Indonesia bisa meningkatkan pendapatan pajaknya karena perusahaan yang dulu sering main-main dengan penghindaran pajak, sekarang harus bayar sesuai dengan pajak minimum yang udah ditetapkan. Negara-negara yang sebelumnya bisa ngindarin pajak, sekarang harus bayar pajak yang lebih adil.

2. Transparansi yang Lebih Baik

STTR ngeluarin aturan yang lebih ketat. Perusahaan harus lebih transparan dalam melaporkan pendapatan dan pembayaran pajaknya. Jadi, mereka nggak bisa sembunyi-sembunyi lagi dan semua transaksi bakal lebih terpantau.

3. Persaingan yang Lebih Adil

STTR bakal bikin persaingan yang lebih fair antara perusahaan lokal dan perusahaan multinasional. Sekarang, perusahaan lokal nggak perlu khawatir lagi kalau perusahaan multinasional bisa main pajak lebih rendah dengan cara-cara licik.

4. Perubahan Struktur Pajak Perusahaan

Perusahaan multinasional kemungkinan besar harus merombak struktur pajak mereka. Mereka harus menyesuaikan diri dengan aturan baru ini, terutama soal pengelolaan royalti, bunga, dan dividen antar negara.

Kesimpulan: STTR, Solusi Cerdas untuk Menghindari Penghindaran Pajak

Sebagai wajib pajak, terutama yang punya usaha internasional, lo nggak bisa lagi menghindari pajak dengan cara main pindah-pindah negara. STTR udah bikin semua negara wajib ngenain pajak minimum buat setiap keuntungan yang dipindahkan antar negara. Jadi, meskipun lo “nyembunyiin” keuntungan lo ke negara pajak rendah, negara asal lo tetap dapet bagiannya.

Indonesia, dengan dukungan STTR, bakal makin siap buat ngelawan penghindaran pajak yang sering dipraktekin perusahaan besar. Ini juga bakal bikin sistem perpajakan lebih adil dan lebih transparan buat semua pihak, baik perusahaan lokal maupun multinasional.

Jadi, kalo lo punya bisnis atau penghasilan yang berhubungan dengan pajak internasional, siap-siap aja karena STTR bakal mengubah cara perusahaan lo beroperasi!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top