https://stevia.or.id/ Pajak di Era Digital Economy OECD , Apa Itu Digital Economy menurut OECD?
OECD mendefinisikan digital economy sebagai aktivitas ekonomi yang sebagian besar nilai ditransfer melalui internet atau platform digital. Contoh: e-commerce, SaaS, streaming, fintech, marketplace, dan layanan digital lintas negara.
Karakteristik utama:
- Cross-border transactions: barang/jasa bisa dijual ke negara lain tanpa kehadiran fisik.
- Data-driven revenue: nilai perusahaan sering berasal dari data pengguna atau network effects.
- Profit shifting: mudah dialihkan ke yurisdiksi pajak rendah atau tax haven.
Tantangan Pajak di Era Digital
- Nexus & Permanent Establishment (PE)
- Perusahaan digital bisa dapat revenue besar di suatu negara tanpa PE fisik.
- OECD dan banyak negara kini memperluas definisi PE agar pajak bisa dipungut dari digital revenue.
- Profit Allocation
- Mengukur laba yang seharusnya dikenai pajak di suatu negara lebih sulit.
- OECD mengusung formula Pillar One: profit allocation berdasarkan user contribution dan revenue localization.
- Digital Service Tax (DST)
- Beberapa negara menerapkan DST sementara, pajak atas jasa digital untuk konsumen lokal.
- Contoh: EU DST 3%, beberapa negara Asia sedang mempertimbangkan.
- Global Minimum Tax / Pillar Two
- Menjamin MNC bayar pajak minimal 15%, mencegah profit shifting ke tax haven.
- Mekanisme ini juga memengaruhi perusahaan digital yang punya revenue lintas negara.
Dampak ke Indonesia
- PPN PMSE
- Indonesia mulai 2020 memungut PPN untuk platform digital asing yang jual jasa ke konsumen Indonesia.
- Contoh: Netflix, Spotify, Google Workspace, SaaS tools.
- Transparansi dan Exchange of Information (EOI)
- DJP bisa meminta info transaksi digital lintas negara melalui DTT dan MLI.
- Investor & Startup
- Investor asing menilai pajak digital dan global minimum tax sebelum masuk ke startup Indonesia.
- Struktur revenue dan holding perlu disesuaikan agar compliant tapi tetap efisien.
Studi Kasus
- Netflix & Spotify di Indonesia
Awalnya revenue mereka bebas pajak di Indonesia, tapi dengan PPN PMSE, wajib pungut dan setor PPN untuk konsumen Indonesia. - Startup SaaS Indo
Menjual lisensi ke klien luar negeri, harus perhatikan withholding tax dan kemungkinan top-up tax global minimum tax. - Marketplace & E-commerce Indo
Transaksi cross-border menghadapi pajak asing (VAT/GST) dan PPN domestik sekaligus.
baca juga
- Pajak Perkawinan Mewah
- Pajak Streaming Platform
- Pajak Content Creator YouTube
- Pajak Influencer TikTok & Instagram 2025
- Pajak Event Olahraga Internasional
Strategi Pebisnis
- Pahami PPN PMSE & VAT asing
- Pastikan patuh bayar dan setor PPN/GST.
- Review Revenue Recognition & Pricing
- Sesuaikan pricing model untuk digital services agar compliant pajak internasional.
- Transfer Pricing & Top-up Tax
- Jika punya afiliasi lintas negara, hitung ETR dan top-up tax agar sesuai global minimum tax.
- Advance Ruling & Konsultasi Pajak
- Dapat kepastian pajak sebelum transaksi digital besar, mengurangi risiko audit.
Satire: Era Digital Economy Kayak Arena Streaming Battle
Bayangin revenue digital seperti live stream: uang masuk dari seluruh dunia, tapi negara-negara bisa “clip” sebagian pajak. Tanpa strategi, streamer (perusahaan) bisa kehilangan sebagian besar pendapatan.
Kesimpulan
Era digital economy bikin landscape pajak global berubah cepat. OECD melalui Pillar One & Two, DST, dan mekanisme global minimum tax menuntut perusahaan digital patuh lintas yurisdiksi. Indonesia menyesuaikan lewat PPN PMSE, DTT, dan digitalisasi DJP. Strategi pajak digital kini wajib bagi startup, MNC, dan investor global.
penulis tamu dari Proviso Consulting – Profile LinkedIN
