Pajak Ganda: Bagaimana Menghindarinya?

https://stevia.or.id/ Pajak Ganda: Bagaimana Menghindarinya? Apa Itu Pajak Ganda?

Secara simpel, pajak ganda adalah situasi ketika satu penghasilan kena pajak di dua negara berbeda. Contoh gampang: lo kerja remote di startup Singapura tapi masih domisili di Indonesia. Nah, Singapura bisa narik pajak karena penghasilan berasal dari sana, sementara Indonesia juga punya hak narik pajak karena lo dianggap resident taxpayer. Jadinya? Duit lo kena potong dua kali. Double kill, tapi bukan yang bikin bangga.


Kenapa Bisa Ada Pajak Ganda?

  1. Prinsip Domisili: Indonesia menganut prinsip worldwide income, artinya kalau lo resident, penghasilan dari manapun di dunia harus dilaporin di sini.
  2. Prinsip Sumber: Negara tempat penghasilan lo dihasilkan juga merasa punya hak narik pajak.
  3. Kurangnya Koordinasi: Kalau dua negara nggak punya perjanjian pajak, ya siap-siap ditarik dua kali.

Alat Anti Pajak Ganda: Tax Treaty (P3B)

Nah, kabar baiknya, Indonesia udah punya lebih dari 70 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara lain. Tax treaty ini ibarat “peace agreement” biar dua negara nggak rebutan pajak secara barbar.

Apa isi umumnya?

  • Nentuin siapa yang punya hak utama narik pajak.
  • Ngasih batas tarif pajak (misalnya PPh dividen maksimal 10%).
  • Ngatur soal permanent establishment (BUT).
  • Ngasih mekanisme kredit pajak atau exemption.

Cara Praktis Menghindari Pajak Ganda

  1. Gunakan Tax Residency Certificate (SKD)
    Kalau lo dapet penghasilan dari luar negeri, minta lawan transaksi buat potong pajak sesuai tax treaty. Tapi syaratnya, lo harus kasih SKD (Surat Keterangan Domisili) dari DJP. Tanpa SKD, mereka bakal potong pajak dengan tarif umum (biasanya lebih tinggi).
  2. Pahami Mekanisme Kredit Pajak Luar Negeri
    Indonesia punya aturan bahwa pajak yang udah dibayar di luar negeri bisa dikreditkan di SPT tahunan, maksimal sebesar PPh terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama. Jadi, kalau di luar negeri udah kena 15%, di sini cukup bayar sisanya (kalau tarif kita lebih tinggi).
  3. Cek Struktur Transaksi Internasional
    • Untuk dividen, periksa apakah ada pengurangan tarif lewat tax treaty.
    • Untuk royalti & bunga, pastikan tarif sesuai perjanjian, bukan tarif default.
    • Kalau ada BUT, pastikan nggak salah tafsir—karena bisa bikin kewajiban pajak tambahan.
  4. Gunakan Holding Company Secara Strategis
    Beberapa perusahaan bikin holding di negara dengan treaty yang lebih friendly, biar pajak dividen atau capital gain lebih ringan. Tapi hati-hati, DJP juga udah aware sama praktik treaty shopping.

baca juga


Kasus Nyata di Lapangan

  • Startup Tech Indo: punya investor dari Jepang. Saat bagi dividen, kalau tanpa treaty bisa kena withholding tax 20%. Tapi dengan P3B RI–Jepang, tarifnya bisa turun jadi 10%. Selisih 10% itu kalau dividen ratusan miliar? Lumayan banget.
  • Freelancer Remote: kerja buat perusahaan di Australia, tapi nggak pakai SKD. Akibatnya, klien motong pajak 30% sesuai aturan default mereka. Padahal, kalau bawa SKD, tarifnya bisa turun jadi 10%.

Tantangan Gen Z & Milenial

Banyak anak muda sekarang kerja remote buat perusahaan luar negeri. Mereka happy karena gaji dolar atau SGD, tapi lupa kalau ada isu pajak ganda. Kalau nggak ngerti aturan, bisa kena jebakan: gaji udah kepotong pajak di negara sumber, pas lapor di Indonesia masih harus bayar lagi.


Satire: Pajak Ganda Itu Kayak Beli Makanan di Mall + Parkir

Lo udah bayar makanan di tenant, tapi pas keluar harus bayar parkir juga. Dua-duanya nyedot dompet lo, padahal aktivitasnya satu: makan. Bedanya, kalau pajak ganda, angka “parkir”-nya bisa jauh lebih mahal.


Kesimpulan

Pajak ganda itu nyata dan sering kejadian, tapi bukan berarti nggak ada solusinya. Dengan ngerti P3B, pakai SKD, manfaatin kredit pajak luar negeri, dan nyusun transaksi yang cerdas, perusahaan maupun individu bisa hemat banyak. Kuncinya: jangan malas baca tax treaty dan jangan nunggu sampai DJP ngetok pintu.


Mau gue bikinin versi checklist praktis “step by step cara klaim tax treaty di Indonesia” juga nggak? Itu bisa jadi toolkit buat pebisnis dan freelancer biar langsung bisa action.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top