Perlakuan Natura dalam Pajak

stevia.or.id/ Perlakuan Natura dalam Pajak: Kenikmatan atau Fasilitas yang Bisa Kena Pajak! Oke, kita ngomongin tentang natura dalam pajak, nih. Yang pasti, banyak orang yang masih bingung soal ini. Jadi gini, natura itu adalah salah satu bentuk imbalan atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan atau pekerja dari perusahaan, dan ternyata, ini bisa jadi objek pajak loh! Bukan cuma gaji atau upah doang, bro!

Jadi, natura atau kenikmatan itu bisa berupa fasilitas apa aja yang diberikan oleh perusahaan, misalnya: mobil dinas, rumah dinas, makanan atau minuman gratis, bahkan akses ke fasilitas kesehatan. Intinya, kalau lo menerima sesuatu selain uang tunai dari tempat kerja, itu bisa kena pajak, bro! Tapi, tentu ada aturan mainnya.

Pajak Penghasilan (PPh) emang ngatur semua itu, dan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 7/2021, yang ngomongin soal penghasilan. Nah, penghasilan yang kena pajak itu nggak cuma berupa uang yang lo terima, tapi juga barang atau fasilitas yang lo dapet, selama itu bisa menambah kemampuan ekonomi lo.

Jadi, kalau lo dapet fasilitas kayak rumah, kendaraan, atau makanan, itu bisa dianggap sebagai penghasilan tambahan. Dan semua yang dianggap penghasilan, ya harus dilaporin dan kena pajak.

A. Kenapa Natura Itu Kena Pajak?

Kenapa sih natura atau kenikmatan itu bisa jadi pajak? Nih, ceritanya. Selama ini, banyak fasilitas yang diberikan perusahaan ke karyawan nggak dihitung sebagai penghasilan dalam laporan pajak (SPT), karena dianggap bukan dalam bentuk uang. Tapi ternyata, semua fasilitas non-uang itu harus dihitung dan dikenakan pajak, guys!

Pemerintah beralasan, fasilitas yang nggak dalam bentuk uang, kayak rumah dinas, kendaraan dinas, atau makanan kantor, itu tetap menambah penghasilan lo, karena itu juga menambah kemampuan ekonomi. Jadi, semuanya harus dihitung dalam laporan pajak. Misalnya, karyawan yang nggak terima gaji, tapi dapet fasilitas dari perusahaan, itu tetap aja dianggap penghasilan.

Ketika fasilitas itu dianggap penghasilan, ya otomatis itu jadi objek pajak dan harus dilaporin dalam SPT Tahunan. Jadi, kalau perusahaan ngasih fasilitas kayak gitu, mereka juga mesti ngitung pajaknya.

B. Kriteria Natura yang Dikenakan Pajak

Peraturan tentang pajak natura ini udah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022. Jadi, natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan itu bisa dikenakan pajak jika memenuhi kriteria tertentu. Ini dia beberapa kriteria utama:

  • Ada batasan nilai tertentu yang diterima.
  • Disediakan di luar daerah tertentu, kayak daerah yang susah dijangkau atau daerah terpencil.
  • Jenis dan nilai imbalan yang diterima.
  • Penerima imbalan juga berperan, apakah itu karyawan biasa atau orang dengan status tertentu.

Nah, yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang ekonominya masih berkembang atau susah dijangkau. Misalnya, daerah terpencil, perairan laut dalam, atau tempat yang harus menghadapi risiko tinggi buat menanam modal di sana.

baca juga

C. Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Tapi tenang, nggak semua natura yang lo terima kena pajak, kok. Ada beberapa fasilitas atau kenikmatan yang dikecualikan dari pajak natura. Berikut ini yang nggak kena pajak:

  • Makanan dan minuman untuk seluruh pegawai di tempat kerja.
  • Natura atau kenikmatan karena penugasan di daerah tertentu, kayak daerah terpencil.
  • Seragam kerja atau fasilitas lain yang diberikan karena keharusan pekerjaan.
  • Fasilitas yang dibiayai APBN atau pemerintah.

Yang penting, kalau nilai fasilitasnya nggak melebihi batasan yang ditetapkan pemerintah, itu nggak kena pajak. Tapi kalo lebih dari itu, ya kena pajak deh.

D. Batasan Nilai Tertentu Natura yang Dikecualikan Pajak

Jadi, kalau lo dapet fasilitas tertentu, selama memenuhi ketentuan nilai yang sudah diatur, lo bisa bebas pajak! Misalnya, makanan atau minuman yang disediakan di tempat kerja gak ada batasan nilainya. Tapi, untuk makan siang saat dinas luar, maksimal Rp2 juta per bulan, atau sebesar nilai makan yang disediakan di kantor.

Fasilitas seperti peralatan kerja (laptop, ponsel, internet) dan fasilitas kesehatan juga tanpa batasan nilai, asalkan untuk kepentingan kerja atau kesehatan karyawan.

Ada juga bingkisan hari raya (Idulfitri, Natal, dll), yang tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain itu dibatasi Rp3 juta per tahun. Nah, fasilitas kendaraan juga gak kena pajak, selama penghasilan lo gak lebih dari Rp100 juta per bulan!

E. Penutup: Pahami Fasilitas yang Lo Dapat, Sebab Itu Bisa Jadi Objek Pajak!

Jadi, intinya, setiap fasilitas atau natura yang lo terima dari tempat kerja, bisa menjadi objek pajak tergantung nilainya dan ketentuannya. Kalau lebih dari batasan yang ditetapkan, ya harus dikenakan pajak. Jadi, lo harus paham fasilitas apa aja yang lo dapet, dan apakah itu akan kena pajak atau nggak.

Jangan lupa buat laporin SPT yang tepat, biar lo gak kena denda. Pastikan semua fasilitas yang lo terima dihitung dengan benar dan dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top